
LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID, – Posko Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Mikro Provinsi Lampung, di-Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Hal tersebut dibuktikan ketika dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) olehBupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, pada Rabu (7/7/2021).
Orang nomor satu dikabupaten Bumi Khagom Mufakat itu, meninjau pos penyekatan tersebut didamping Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si dan Komandan Kodim 0421 Lamsel Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han).
Sesampainya, diareal Pelabuhan ASDP Bakauheni rombongan tersebut melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP.
Kepada wartawan Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut yaitu berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni.
“Yang jelas kedatangan kami kesini melakukan pengecekan PPKM Darurat yang berlaku hingga tanggal 20 juli mendatang,” ” ujar Nanang kepada wartawan.
Hal ini dilakukan mengingat Lamsel adalah pintu gerbang sumatera, untuk itu harus extra ketat dan waspada. “Pada intinya, saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan kepulau jawa, harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan, supaya penyebarannya covid-19 ini tidak masif lagi,” kata Nanang.
“Lamsel alhamdulillah kita oranye, kami bersama TNI, Polri dan kecamatan hingga desa menghidupkan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan Virus Covid-19 agar tidak begitu masive penyebarannya,” tuturnya.
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat diposko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap.
“Saya menghimbau untuk pengguna jalan baik itu pejalan kaki, penumpang maupun pengendara. Untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya pulau jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas,” Ujarnya.
“Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai dengan instruksi kapolda lampung, inilah bentuk aplikasinya hari ini kami cek kelapangan,” Tutupnya. (Habibi)