Berita  

Diduga Ada Backingan ..? Tak Hanya Di Lampung Selatan Empat Proyek APBN Milik PT Tirta Indo Karya Bermasalah.


LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Setelah melalui penelusuran dan kroscek terhadap sejumlah informasi serta fakta di lapangan, dugaan persoalan dalam pembangunan Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung-Way Sulan yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya (TIK) kini semakin mengerucut.
Penelusuran Dutanews.id., menemukan bahwa sorotan terhadap PT Tirta Indo Karya, tidak hanya muncul dalam proyek di Lampung. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut tercatat mengerjakan sejumlah proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah di beberapa daerah.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sedikitnya terdapat empat paket proyek pemerintah yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah.


Pada tahun 2025, diketahui PT Tirta Indo Karya mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cipamingkis, Jawa Barat, dengan nilai sebesar Rp25.574.441.000.
Sementara pada tahun 2026, terdapat tiga proyek lainnya, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek Bekasi senilai Rp43.058.448.000, Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Cirajayu Cilacap sebesar Rp16.556.890.132, serta Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan, Lampung Selatan, dengan nilai Rp23.999.926.129.
Jika dijumlahkan, nilai keempat proyek tersebut mencapai sekitar Rp109,19 miliar. Besarnya nilai proyek tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan menjadi sorotan dan diduga semuanya bermasalah.


Adapun sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sumber material tanah timbun, hingga mekanisme pengadaan material di lapangan.
Di proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, misalnya, muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi serta material batu lama dan tanah urug yang diduga berasal dari sumber yang belum jelas legalitasnya.
Temuan dan dugaan tersebut kini menjadi pertanyaan publik. Sebab, hingga saat ini pekerjaan proyek masih berjalan, sementara sejumlah persoalan yang disorot belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini diduga kuat ada yang membekengi pada proyek tersebut.


Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut dilakukan, dan apakah setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, membantah adanya penggunaan solar bersubsidi dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menggunakan solar industri yang dibeli secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.
“Gak ada mas, sejak awal kegiatan kami menggunakan solar industri yang dibeli secara legal, dan kami juga punya dokumen-dokumen resminya,” ujar Tjakra.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, SH., SIK., MM., M.Si., mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
“Makasih infonya, dalam waktu dekat akan kami cek kebenarannya,” ujar Deddy melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi pidana terhadap PT Tirta Indo Karya apabila dugaan tersebut terbukti, Deddy belum memberikan pernyataan lebih jauh.
“Kan belum dicek, jadi belum bisa statement. Sabar yo, dicek dulu pelanggarannya ada atau tidak,” katanya. (HB)

Bagikan :