
Lampung Selatan, dutanews.id, – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Abdurrahman, secara resmi mengukuhkan pengurus PABPDSI Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel Periode 2023-2027.
Pengukuhan tersebut dihadiri Ketua PABPDSI Provinsi Lampung Yuce Hengki Sodak, pengurus PABPDSI tingkat kecamatan se-Lamsel beserta Sekretaris Camat Darisman dan sejumlah kepada desa yang dipusatkan di Aula Balai Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, pada Kamis (1/6/2023).
Pada kesempatan itu jabatan Dewan Pakar Pengurus PABPDSI Kecamatan Merbau Mataram yakni, Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto, SE., MM., sedangkan jabatan Ketua Mermau Mataram yaitu Supriyadi, Sekretaris Indah Kurnia Wati, Bendahara Hardono, selanjutnya para anggota dan bidang-bidang di isi oleh para anggota BPD dari 15 desa yang berada wilayah kecamatan setempat.
“Setelah dilakukan pelantikan atau pengukuhan ini harapan kami kepada pengurus yang baru dapat merangkul semua pihak, sehingga terjalin kerjasama dalam membangun desa,” ungkap Ketua PABPDSI Lamsel Abdurrahan disela-sela sambutannya.
Dirinya juga meminta agar nantinya bisa bersinergi dengan seluruh kepala desa melallui Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang ada di Kecamatan Merbau Mataram.
Usai di lantik, Dwi Riyanto, SE., MM., mengatakan, keberadaan kepala desa beserta BPD merupakan hubungan erat yang harus dijalin dan dijaga. Hal ini menurutnya, guna menciptakan atas lancarnya pembangunan yang ada di wilayah masing-masing.
“Ya, hubungan antara keduanya harus harmonis agar pembangunan di desa bisa berjalan lancar,” ujar Dwi Riyanto.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Lamsel ini juga mengajak kepada seluruh anggota BPD untuk selalu meningkatkan kapasitas diri dengan cara turut mengupdate regulasi yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPD.
Dijelaskannya, seperti mempelajari regulasi tentang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa 2023 yang diantaranya Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Harapan saya untuk kedua peraturan itu harus dipelajari dan dipahami agar penggunaannya tidak salah jalan,” papar mantan anggota KPU Lamsel dua periode ini. (**)