LAMSEL, DUTANEWS – Anggota komisi III (tiga) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) meradang terhadap DPU-PR dan rekanan pengerjaan proyek pembangunan jembatan way tuba diDesa Waysari Kecamatan Natar, Lamsel.
Hal tersebut, dikarenakan DPU-PR dan rekanan yang telah dilakukan pemanggilan untuk menggelar rapat dengar (hearing) menindaklanjuti proyek jembatan yang ambrol tersebut tidak hadir memenuhi undangan yang telah diagendakan pada, rabu 13 januari 2021.
“Hearingnya ditunda, DPU-PR tidak memenuhi undangan dikarenakan tim mereka belum lengkap, satu diantaranya berhalangan hadir dengan alasan sakit,” kata ketua komisi III DPRD Lamsel, Sulastiono pada rabu (13/1/2021)
Hal tersebut dibenarkan Jenggis Khan Haikal, menurut anggota komisi III Fraksi Partai Demokrat (F-PD) ini, pihaknya memaklumi penundaan RDP yang akan dilakukan hari ini (13 Januari 2021) dan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 mendatang.
“Kendati demikian, kami juga menyayangkan adanya penundaan RDP yang sangat penting ini.” sesal dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kalianda ini.
Lebih jauh dia menjelaskan, terkait hal ini DPRD tidak main-main menyikapi adanya dugaan proyek bermasalah tersebut. “Tetap akan ditindak lanjuti, kami akan kejar terus baik DPU-PR dan rekanan yang mengerjakan proyek jembatan tersebut,” pungkas Jenggis. (HB)
