Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dhuafa, Baznas Lamsel Gelar Pelatihan UPZ Kecamatan Se- Kabupaten Lamsel.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat mengadakan acara Sosialisasi dan Pelatihan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan se- Kabupaten Lamsel.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekdakab Lamsel Thamrin itu, diikuti para unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap kecamatan. Untuk pelaksanaannya, di Kantor Baznas setempat, pada Sabtu (14/01/2023).

Ketua Baznas Lamsel Mukhlisin mengatakan, sosialisasi program Baznas ini merupakan dalam rangka untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dhuafa Lamsel melalui zakat, infaq dan shodaqoh.

Dirinya mengaku, sejauh ini jajaran pengawai ASN dilingkup Pemkab Lamsel yang membayar zakat infaq maupun sodaqoh melalui Baznas diakui masih sangat minim.

“Untuk diketahui, dari seluruh OPD yang ada di Pemkab Lamsel sejauh ini masih ada beberapa OPD yang penyaluran zakatnya masih belum masuk pada Baznas Lamsel,” terang Mukhlisin.

Pihaknya berharap, melalui program-program yang dimiliki Baznas tentunya dapat bersinegeri dengan Pemkab Lamsel, dengan tujuan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Lamsel.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Sekdakab Lamsel Thamrin selain menyambut baik, pihaknya juga memberikan apreasiasi setinggi-tingginya.

Orang nomor satu ditingkatan ASN Lamsel ini membeberkan tujuan dari acara ini yakni untuk mencapai peningkatan pemahaman zakat, Infak dan Shadaqah serta pengetahuan organisasi dan tata kerja UPZ yang ada di Lamsel.

“Sebagai perpanjangan tangan Baznas, UPZ Kecamatan harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang mumpuni, agar mengerti, memahami bagaimana mengelola Zakat, Infaq dan Sadaqoh dengan baik sesuai aturan dan tuntunan,”ujar Sekda.

Thamrin meminta, kepada Baznas untuk lebih mengembangkan lagi pengelolaan dan pendayagunaan Dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh umat secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa BAZNAS Kabupaten Lamsel wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sadakh, dan dana social keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati pada tiap periodenya secara transparan.

“Saya berharap Baznas tidak saja memberikan zakat secara konsumtif namun dikembangkan pada zakat yang bersifat produktif, dengan sistem pemberdayaan berkelanjutan sehingga nilai manfaatnya akan berdampak lebih luas untuk para mustahiq,” pungkasnya.  (Habibi)

Bagikan :