
Lampung Selatan, dutanews.id, – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang kerja bupati setempat, pada Rabu (20/3/2024).
Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto, beserta Sekretaris setempat Thamrin dan jajaran Kejari Lamsel tersebut diikuti sebanyak 18 OPD Lamsel. Adapun penandatangan tersebut tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan Kejari Lamsel.
Untuk diketahui, tujuan penandatanganan kerja sama tersebut guna melakukan penanganan bersama dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi perangkat daerah terkait.
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina, mengungkapkan rasa senangnya atas dilanjutkannya kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, itu merupakan salah satu bentuk sinergi yang dapat diberikan untuk Lampung Selatan dalam membantu penyelesaian-penyelesaian hukum yang dihadapi oleh pemerintahan.
“Kami akan selalu siap membantu. Untuk itu, libatkan kami dalam pendampingan pemberian bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya penandatangan kerja sama tersebut.
Menurut Nanang, dengan adanya kerja sama itu tidak menimbulkan ketakutan jajaran perangkat daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Ini menjadi mitra pembelajaran untuk kita semua. Semoga, kerja sama ini berjalan dengan baik,” ucap Bupati Nanang.
Ada pun 18 perangkat daerah yang melakukan penandatangan kerja sama itu yakni, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Hb)