Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) H. Hendry Rosyadi, SH, MH. Menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Rajabasa dan Kalianda itu berlangsung di jalan Bani Hasan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel. Tepatnya, di kebun durian premium milik Hendry Rosyadi, pada (25/6/2022).

Menurutnya, KLA terdiri dari berbagai tingkatan, diantaranya Tingkat Pratama, Madya, dan Utama yang tujuannya guna pengembangan KLA di Lamsel, sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
“Mengenai Sosper ini sengaja kami menghadiri perwakilan dari perempuan, karena salah satu yang mengerti dan lebih dekat dengan anak, yakni seorang ibu. Artinya, bagaimana caranya seorang ibu ini mengurangi dan menghilangkan Stunting dengan meningkatkan gizi anak,” papar Politisi PDI-Perjuangan ini.
Hendry berharap, kepada aparatur desa agar dapat turut serta mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2020 dengan memberikan wawasan kepada masyarakat, tak kalah pentingnya sambung Hendry, masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkan kepada perangkat desa jika ada sesuatu yang terjadi menimpa terhadap anak.
Pada kesempatan itu, Ketua LBH-SBL (Sai Bumi Selatan) Hasanuddin mengatakan, dasar hukum dari Sosperda ini, diantaranya terdapat Pasal 18 ayat (6) UUD – RI Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, selanjutnya UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak.
“Sudah seharusnya seorang anak memang harus dispesialkan yang dijamin dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, jadi poin penting agar peduli terhadap anak dan anak tidak masuk ke jalur negatif atau yang tidak diinginkan,” bebernya.
Menurutnya pengaturan penyelenggaraan KLA dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
Peraturan Penyelenggaraan KLA dalam Perda ini bertujuan diantaranya :
a. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
b. Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat.
c. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial di kehidupannya.
d. Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak.
e. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak
f. Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal
“Pemenuhan hak anak juga diantaranya Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Hak perlindungan khusus” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini, hak anak dapat terpenuhi, dan mudah-mudahan melalui kerjasama dari kita semua, Kabupaten dapat naik tingkat predikat kedepan,” tutupnya. (Melyongki)