Kouta Ibadah Umroh Lamsel, Untuk TA 2021 mendatang bakal alami penurunan

LAMSEL, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum dapat memastikan secara maksimal apakah kegiatan pemberangkatan ibadah umroh untuk kegiatan tahun anggaran 2021 mendatang bakal terlaksana.

Menurut Kepala Bagian Bina Mental Spritual (BMS) Lamsel, A. Kholil, kegiatan ibadah umroh saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh badan anggaran atau Tim Pendapatan Anggaran Daerah (TPAD) Lamsel. “Yang jelas untuk saat ini kami belum tahu apakah bakal terlaksana atau tidak kegiatan tersebut,” terang Kholil kepada media online DUTANEWSS.ID diruang kerjanya, pada rabu (25/11/2020).

Alasannya jelas Kholil, tak lain dikarenakan keterbatasan anggaran yang saat ini dimiliki oleh Pemkab Lamsel dan adanya pandemi Covid-19 yang melanda diwilayah Lamsel, maka akibat dua hal tersebut kouta jamaah umroh pun bakal menurun dari tahun sebelumnya. “Kouta jamaah juga menurun dari tahun 2020 sebanyak 80 jama’ah, namun untuk tahun 2021 kami hanya mengusulkan 50 jama’ah,” ungkapnya.

Usulan sebanyak 50 jama’ah itu juga menurut dia belum bisa dipastikan apakah bakal terealisasi atau tidak, karena pemberangkatan ibadah umroh saat ini diperketat. Dijelaskannya, bagi para jama’ah yang hendak berangkat nantinya akan dilakukan rapid tes dan karantina selama enam hari.

Kholil memaparkan untuk rapid tes pertama dilakukan diLamsel, jika negatip Covid maka jama’ah tersebut diperbolehkan berangkat, lalu sesampainya dijakarta kembali dilakukan rapid tes dan karantina selama tiga hari kemudian selanjutnya sesampainya di Jeddah dilakukan rapit tes dan karantina kembali selama tiga hari.

“Setelah dipastikan bahwa jama’ah tersebut benar-benar dinyatakan aman, maka diperbolehkan melaksanakan ibadah umroh begitu pula sebaliknya jika positif covid maka jama’ah tersebut dipulangkan keasalnya masing-masing, selain itu usia jama’ah juga dibatasi yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun,” kata mantan camat Sidomulyo ini.

Sampai disini sangat jelas lanjut Kholil, mengenai ketersediaan atau keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Lamsel untuk kegiatan ibadah umroh ini, dimana sebelumnya perjalanan ibadah umroh yang hanya memakan waktu selama sembilan hari namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19 maka menjadi selama lima belas hari.

Belum lagi pagu anggaran untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 29 juta untuk satu jamaah, sedangkan dikarenakan membengkaknya perjalanan yang mestinya hanya sembilan hari lalu menjadi lima belas hari maka secara otomatis biaya tersebut bakal melebihi dari angka pagu. “Informasi sementara, pemberangkatan ibadah umroh tersebut diperkirakan bakal mencapai angka sebesar Rp. 30 jutaan bahkan lebih, ini sedang dicarikan solusinya oleh pemkab,” pungkasnya (DH)

Bagikan :