
Lampung Selatan, dutanews.id, – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto, nampaknya harus melakukan pemeriksaan secara “Intensif” terkait “Praktik” pungutan Pajak dan Retribusi Parkir di wilayah Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.
Pasalnya, kegiatan pungutan yang dilakukan Koordinator Pengelolaan Parkir tersebut “Disinyalir” adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pemilik lahan parkir pribadi, di wilayah Pasar Sidomulyo, Kabupaten Setempat.
Dugaan Pungli yang diperankan Koordinator Parkir tersebut telah berlangsung lama yang diduga ditunggangi orang-orang “Kuat”. “Kurang lebih sekitar lima tahun saya diminta uang bulanan oleh Pak Herman. Awalnya, sebesar Rp. 100 ribu dan hingga sekarang sebesar Rp. 150 ribu,” terang Nikmatus Soleha (37) kepada dutanews, baru-baru ini.
Dilokasi lahan parkir tersebut, warga Desa Sidodadi RT/RW 001/002 Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lamsel ini membuka usaha penggilingan tepung dan kopi. Dirinya mengaku tidak tahu persis tentang pungutan tersebut apakah berupa Pajak Parkir atau Retribusi Parkir.
“Mengenai detailnya saya kurang paham, menurut keterangan Pak Herman bahwa uang bulanan tersebut untuk ngasih orang Dinas Perhubungan Lamsel,” tambahnya, sembari menunjukkan tanda terima kwitansi pembayaran pada setiap bulannya.
Hal serupa terjadi pada “Toko Serba 35.000” dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 250 ribu pada setiap bulannya. Meski, Toko Pakaian yang beralamat di Jl. Raya Sidomulyo atau Budaya 1 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo ini menyiapkan lahan parkir.
Namun, sejak berdiri lima tahun silam pihaknya tidak pernah melakukan pungutan retribusi parkir kepada siapapun saat memarkir kendaraan. Alhasil, kendati demikian pihaknya tetap wajib membayar Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
“Kalau Pajak Parkir kami bayar ke Bank Lampung, mengenai bayar Retribusi Parkir ada petugas yang mengatasnamakan Dishub datang kesini meminta bayaran,” terang Randi (40) selaku penanggung jawab Toko Pakaian tersebut.
Dugaan “Praktik” pungutan tersebut dibenarkan Koordinator Parkir Sidomulyo Herman. “Ya, memang benar terkait pungutan tersebut,” ujarnya.
Warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo ini menjelaskan, adapun pungutan tersebut adalah berupa Retribusi Parkir yang dalam hal ini merupakan hak koordinator sebagai orang yang ada dilapangan. “Pungutan itu hak koordinator,” ucapnya.
Herman mengaku, dana hasil dari pungutan retribusi tersebut ia setorkan ke Dishub Lamsel pada setiap bulannya yakni sebesar Rp. 6 juta khusus untuk wilayah Kecamatan Sidomulyo. “Dananya kita setor, sebesar Rp. 6 juta perbulan ke-Dishub Lamsel,” pungkas Herman. (Tim Red)