Lapor Pak Bupati..!! SIUP dan SPBI CV. Horas Sumber Rezeki. Patut Dievaluasi Kembali.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki, Desa Suak Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dikabarkan telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) beserta Surat Penangkaran dan Budidaya Ikan (SPBI).

Kepala Bidang Perizinan Rina Apriliya ST,MT. Mewakili Plt Kepala Dinas Perikanan setempat, Dwi Jatmiko mengatakan. SIUP beserta SPBI milik perusahaan pembesaran udang vanamei itu terbit sejak tahun 2018 silam.

Kabid Perizinan Dinas Perikanan Lamsel, Rina Apriliya, ST,MM.

Pengurusan SIUP dan SPBI CV. Horas Sumber Rezeki dilakukan setelah sebelumnya tim Dinas Perikanan Lamsel melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) keperusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Alhasil, perusahaan yang menggunakan lahan Eks milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) ini ternyata belum memiliki SIUP dan SPBI. “Mendapati belum ada SIUP dan SPBI maka langsung kami arahkan untuk mengurus,” ungkap Rina.

Warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Saat Ngelurug keperusahaan CV. Horas Sumber Rezeki, beberapa waktu lalu.

Ditanya, saat proses pembuatan SIUP dan SPBI, apakah perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki melampirkan Dokumen UKL – UPL. Hal tersebut dibenarkan wanita paruh baya ini. “Saat proses SIUP dan SPBI. CV. Horas melampirkan UPL-UKL atas nama PT. CPB,” katanya.

Terkait UPL-UKL ini menurut Rina, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. “Penjelasan DLH Lamsel kepada kami tidak perlu menyusun Dokumen UPL-UKL, dikarenakan status CV. Horas hanya menyewa lahan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, CV. Horas Sumber Rezeki beroperasi sejak tahun 2017 silam, perusahaan ini diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Hal tersebut terbukti setelah sebelumnya, puluhan warga ngelurug mendatangi perusahaan pada (17/01/2022) lalu. (Habibi)

Bagikan :