Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) M. Akyas ketika menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 di Dusun I Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung, Lamsel, pada Jum’at (24/6/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan maksud dari Sosper Nomor 8 Tahun 2020, yakni guna memberikan hak penuh terhadap anak, dalam menciptakan rasa aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan dasar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal.

“Hal inilah yang menjadi alasan Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel membentuk dan mengesahkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat,” ujar M. Akyas.
Tak hanya itu saja sambung M. Akyas, mengenai Perda ini juga agar dapat diketahui secara cermat, bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.”Terkait norma-norma pemenuhan hak anak ini wajib untuk dilakukan atau didapatkan oleh anak tersebut,” tambahnya lagi.
Lebih jauh dijelaskannya, tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan produk hukum. Dimana daerah yang mendukung pemenuhan hak anak dengan mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak. Diantaranya, menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan dunia.
“Artinya, pengembangan KLA di Lamsel diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Pungkasnya.
M. Akyas juga merinci kandungan Perda Nomor 8 tahun 2020 terdapat pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak. (Habibi)