Lampung Selatan. www.dutanews.id, – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) geram, terhadap PT. Multi Talenta beserta CV. Kenan Mitra Persada. Hal ini dikarenakan kedua rekanan tersebut mangkir dengan tidak memenuhi undangan rapat dengar (hearing) yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Anggota Komisi III DPRD Lamsel.

“Bukan saja geram, kami juga merasa telah disepelakan oleh kedua rekanan tersebut yang mangkir tanpa adanya pemberitahuan,” kata Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Rosdiana, ketika ditemui diruang Komisi III DPRD setempat, pada Jum’at (4/3/2022). “
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kegiatan hearing terhadap rekanan merupakan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota dewan yang tujuan untuk meminta pertanggung jawaban suatu kegiatan.
“Artinya hearing ini bukan kegiatan asal-asalan, tetapi tugas kami yang sifatnya pengawasan kepada siapapun yang menggunakan dana atau anggaran pemerintah,” tambahnya.
Yang jelas sambung Rosdiana, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat terhadap kedua rekanan tersebut, adapun surat dimaksud yakni berupa undangan kali kedua pada kegiatan pelaksanaan hearing. “Kami tidak main-main, yang jelas secepatnya, akan kami panggil kembali kedua rekanan itu,” tukasnya.
Untuk diketahui, pelaksaan hearing oleh lembaga legislatif ini mengenai kegiatan pembangunan jembatan Way Legundi, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lamsel yang dikerjakan PT. Multi Talenta, beserta kegiatan pengerjaan ruas jalan Way Sari, SMP 5 Natar Lamsel. (Habibi)