Mau Tahu Dugaan Pelanggaran “PT. Delta Garda Persada” Terhadap Pekerjanya.. Ini Jawabannya.!!!

Lampung Selatan, dutanews.id, – Adanya dugaan tidak dibayarkan upah lembur, uang kompensasi serta tidak diberikan surat PKWT dan pemberlakuan isyarat kerja, masa percobaan oleh “PT. Delta Garda Persada” terhadap pekerja dan eks pekerjanya.

Maka telah dapat diduga kuat tindakan perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamana (BUJP) tersebut, telah melanggar ketentuan hukum di Bidang Ketenagakerjaan. Hal ini dikutip dari halaman resmi https://jdih.kemnaker.go.id dan http://hukumonline.com., serta https://peraturan.bpk.go.ig.,

Adapun dugaan pelanggaran UU di Bidang Ketenagakerjaan oleh “PT. Delta Garda Persada” tersebut terdapat beberapa item, diantaranya sebagai berikut : –

Pada point pertama untuk masalah tugas pengamanan (security) telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, No. 275 Tahun 1989 dan No. Pol. Kep / 04 / V / 1989 tentang jam kerja, shift dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja satpam.

Bahwa, pekerja satpam yang melebihi waktu kerja sebanyak 40 jam/minggu dan atau pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi 8 jam/hari dan atau 40 jam/Minggu maka wajib membayar upah lembur sesuai UU No 11 Thn 2020 Jo PP No 35 Pasal 37 ayat (1).

Selanjutnya, point kedua untuk salinan perjanjian kerja atau surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja berdasarkan UU No 11 Thn 2020 Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Hal ini diperjelas pada Pasal 54 ayat 3 yang berbunyi bahwa PKWT dibuat sekurang kurangnya rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta Pekerja dan Pengusaha mendapatkan masing masing satu Perjanjian Kerja atau PKWT tersebut.

Kemudian point ketiga, terdapat pada UU No 11 Thn 2020 Jo PP No 35 Pasal 12 mengatur permasalahan PKWT antara Pekerja dgn Pengusaha, bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan, dan jika diisyaratkan masa percobaan tersebut terjadi maka masa percobaan tersebut batal Demi Hukum dan masa Kerja tetap dihitung berdasarkan ketentuan UU No 11 Thn 2020 Jo PP No 35 Psl 12.

Berikutnya pada point empat, untuk pemberian uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah memiliki paling sedikit memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, sedangkan, besaran uang kompensasi dihitung masa kerja dalam bulan dibagi 12 dikali upah sebulan sesuai UU No 11 Thn 2020 Jo PP No 35 Pasal 15.

Artinya, mengutip dari dua halaman website tersebut, jika kejadian dugaan pelanggaran itu benar dilakukan perusahaan BUJP yang beralamat di Jalan Villa Cinere Mas No. 8 RT. 06/03 Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.

Maka secara aturan, maka kewajiban perusahaan “PT. Delta Garda Persada” harus membayarkan upah lembur, uang kompensasi serta membatalkan masa percobaan dan segera memberikan PKWT kepada pekerja dan eks pekerjanya. (Budi)

Bagikan :