Miris.! Alasan Percobaan “PT. Delta Garda Persada” Bayarkan Upah Gaji Di Bawah UMK Serta Berikan THR Hanya Sebesar Rp. 700 Ribu

Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja oleh “PT. Delta Garda Persada” dengan tidak membayar upah lembur serta uang kompensasi terhadap pekerja, nampaknya terus bergulir.

Informasi terkini, perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) asal Ibu Kota Daerah Jakarta ini dikabarkan membayar upah gaji pekerjanya dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan, yakni sebesar Rp. 1,7 juta.

“Upah gaji sebesar Rp. 1,7 juta itu, merupakan gaji pertama yang kami terima pada 25 Januari 2023 lalu,” kata salah satu pekerja security yang namanya enggan disebutkan, kepada dutanews, Jum’at (5/5/2023).

Menurut sumber ini, perusahaan membayar upah gaji sebesar Rp. 1,7 juta tersebut, setelah sebelumnya para pekerja security melakukan tanda tangan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan pemberi kerja pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Alasan perusahaan gaji tersebut merupakan gaji percobaan, dan untuk selanjutnya hingga saat ini kami yang berjumlah sebanyak 17 personel telah menerima upah gaji sebesar Rp. 2,8 juta dengan tanpa dibayarkan upah lembur,” tambahnya.  

Selain memberikan upah gaji dibawah ketentuan pemerintah, para pekerja security yang berjumlah sebanyak 17 personel ini, menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari “PT. Delta Garda Persada” hanya sebesar Rp. 700 ribu. “Mau gimana lagi bang, kami mau protes gak berani takut dipecat,” imbuhnya seraya meratapi nasibnya.

Sekedar diketahui, pada 27 Desember 2022 lalu, perusahaan “PT. Delta Garda Persada” telah merekrut dan melakukan nota kesepemahaman kontrak kerja PKWT terhadap 17 personel anggota security .

Perekrutan tersebut, setelah “PT. Delta Garda Persada” tidak memperpanjang PKWT terhadap 17 personel anggota security yang sebelumnya telah bekerja sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 lalu, tanpa diberikan uang kompensasi serta uang upah lembur.

Hingga berita ini diturunkan, direksi perusahaan BUJP “PT. Delta Garda Persada” belum memberikan keterangan resmi, dan bahkan terkesan cuek terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan ketenaga kerjaan tersebut. (Budi)

Bagikan :