LAMSEL, DUTANEWS – Soal Perda nomor lima tahun 2020 tentang BPD terus disosialisasikan, kali ini M, Akyas. Anggota DPRD Lamsel dari Partai Keadilan Sejahtera ini sosialiasasikan Perda yang dipusatkan di dusun 1C Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung, Lamsel pada sabtu (27/2/2021)
Menurutnya, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta dan tupoksi BPD. “Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.
Dewan asal Dapil V (lima) Kecamatan Jatiagung, M. Akyas mengatakan Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya BPD mengetahui payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tau dasar hukumnya,” imbuh dia.
Implementasi perda nomor 5 tahun 2020 dan Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.”kata politisi yang duduk di komisi III itu.
Berdasarkan pantauan infodesanews.com, dalam pelaksanaan sosper ini tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. dengan mewajibkan para peserta sosialisasi memakai masker dan di semprotkan hensanitezer sebelum memasuki lokasi dan di akhiri dengan penyerahan buku pedoman tentang perda nomor 5 tahun 2020. (Robiyansyah)
