PT SLL Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Lamsel Segera Turun Cek Lokasi Stockpile Batubara

Lampung Selatan, dutanews.id, – PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) mangkir saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lampung Selatan.

Sebelumnya Rapat Dengar Pendapat ini sudah diagendakan pada Rabu 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di di ruang Komisi III DPRD Lampung Selatan.

Hearing tentang keberadaan stockpile ini dipimpin langsung oleh ketua komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, beserta seluruh anggotanya.

Namun perwakilan PT. SLL tetap absen dalam pertemuan ini walau sebelumnya DPRD setempat sudah bersurat kepada pengelola stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung tesebut.

Ketidakhadiran PT. SLL ini membuat jajaran Wakil Rakyat di DPRD Lamsel berang dan kecewa, terlebih yang akan dibahas adalah laporan dari masyarakat.

Salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, PT. SLL seolah menyepelekan persoalan lingkungan yang terjadi.

“Padahal RDP ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyoal keberadaan stockpile batubara tersebut,” kata ujar Jenggis Khan Haikal, Rabu (8/2/2023)

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan itu menilai lokasi stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal tidak tepat karena berdekatan dengan pemukiman warga.

Hal ini bisa menimbulkan dampak buruk dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang merugikan kesehatan warga etempat.

“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” kata Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu.

Ketidakhadiran pihak PT SLL menunjukkan bahwa pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang diakibatkan oleh stockpile batubara itu.

Ia menegaskan kekecewaannya kepada pihak pengelola stockpile batubara dan menyatakan bakal turun langsung mengecek kondisi di tempat penampungan batubara milik PT. SLL.

“Sebagai wakil rakyat kami kecewa dengan ketidakhadiran perusahaan. Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD, dalam waktu dekat ini berencana melakukan sidak ke perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian akan memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL.

Hasil dari RDP dengan Komisi III DPRD Lamsel menyimpulkan stockpile batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.

“Pertama, harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian saat penyampaiannya di RDP.

Dikatakan, perbaikan drainase itu wajib dilakukan untuk mencegah hal-hal yang isa membahayakan Kesehatan warga sekitar.

Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile dan keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile.

Perusahaan itu juga wajib melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.

“Terakhir, PT. SLL harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat sekitar untuk memastikan warga tidak terdampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkasnya.

(Habibi)

Bagikan :