Siap – Siap, LMPI Lamsel, Segera Lapor Bupati. Soal, Dugaan Palsu AMDAL, UKL dan UPL, Milik Perusahaan Asing.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Dugaan palsu, kepemilikan dokumen AMDAL, UKL/UPL. PT. PT. Mitra Timur Jaya (MTJ) dan PT. Mitra Teknologi Lingkungan (MTL) nampaknya, berbuntut panjang.

Pasalnya, dalam waktu dekat Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akan membawa hal ini keranah hukum.

“Rencananya, dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan adanya dugaan dokumen palsu milik PT. MTJ dan MTJ ini kepihak terkait,” ujar Ketua DPC LMPI Lamsel, Hairul A Nasution, pada Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya berencana akan melaporkan dugaan AMDAL, UKL dan UPL palsu ini, kepada Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto.

“Yang jelas, terlebih dahulu akan kami koordinasikan kepada bupati Lamsel. Bahwa , diduga ada jajarannya yang terlibat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, mengenai penerbitan dokumen AMDAl, UKL dan UPL ini,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan, lanjut Hairul. Yakni, menindaklanjuti, adanya laporan atau aduan masyarakat desa setempat. Dijelaskannya, masyarakat yang tinggal diseputaran kedua perusahaan milik tenaga asing ini, mengaku geram dengan keberadaan dua perusahaan tersebut.

Diberitaakan sebelumnya, kepemilikan dokumen AMDAL, maupun UKL/UPL, PT. MTJ dan MTL, tuai masalah. Pasalnya, dokumen penting milik dua perusahaan yang terletak di Dusun Sukamulya, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga asli tapi palsu alias Aspal.

Ketua DPC Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Lamsel. Hairul A Nasution, mengatakan. Hal ini diketahui, berawal dari surat izin lingkungan atau surat persetujuan masyarakat atas berdirinya suatu perusahaan.

“Bersasarkan surat persetujuan warga, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan, diantaranya terdapat pada tanda tangan warga yang diduga dilakukan oleh satu orang,” terang Hairul, pada Jum’at (12/11/2021).

Belum lagi, lanjut Hairul, tidak tertera hari maupun tanggal pada surat izin lingkungan atau persetujuan warga tersebut, bukan itu saja, stempel atau cap kepala desa pada surat tersebut juga kondisinya terbalik.

“Kendati kondisi surat persetujuan warga tersebut semberawut, namun camat setempat, tetap menyetujui dan menanda tangani, ” ungkapnya lagi.

Dalam hal ini, pihaknya menilai saat dilakukan proses awal pembuatan dokumen AMDAL maupun UPL/UKL diduga ada permainan atau Kongkalikong oleh pejabat instansi terkait, baik pada tingkat desa, hingga tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten.

“Yang jelas, berdasarkan data-data yang kami miliki, diduga kuat ada permainan terkait proses pembuatan dokumen-dokumen milik dua perusahaan tenaga asing ini,” jelasnya.

Terpisah, Ketua RT. IV. Dusun Sukamulya, Desa Sukanegara, kecamatan setempat, Triyono, menjelaskan. Sebelumnya, dia bersama warga lainnya melakukan perkumpulan dikediamannya.

Perkumpulan tersebut dihadiri kepala desa setempat, adapun tujuannya yaitu membahas mengenai izin-izin kedua perusahaan tersebut. “Tapi saya tidak dimintai tanda tangan, meski rumah saya yang digunakan rapat dan bersebelahan dengan perusahaan,” jelasnya.

Triyono, menambahkan warga yang hadir pada kegiatan itu, diberi sejumlah uang, dimana uang tersebut menurutnya berasal dari perusahaan. “Saya masih ingat, waktu itu kami diberi uang sebesar Rp. 4 juta, namun uangnya belum digunakan dan hingg saat ini masih disimpan,” bebernya sembari mengaku bahwa warga belum sepakat terkait berdirinya kedua perusahaan tersebut.

Dihubungi via pesan WhatsAppnya, Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, enggan berkomentar banyak. Suami dari Anggota DPRD Lamsel ini, mengaku tidak mengetahui persis terkait AMDAL maupun UKL/UPL kedua perusahaan itu. “Perusahaan yang mana ya bang, nanti saya tanya dulu,” tulisnya singkat. (Tim redaksi)

Bagikan :