Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pembina TTK-KDH Lamsel, Kapolres Edwin Minta Korban Buat Laporan Resmi.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Yuliana (38) oleh Pembina TTK-KDH Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Samsudin Alam terus bergulir.

Menyikapi hal ini Kapolres Lamsel AKBP Edwin S.H., S.IK.,M.Si., meminta kepada Yuliana untuk membuat laporan polisi atau mengadukan dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut secara resmi ke-Polres Lamsel. “Ya, silahkan datang ke Polres dan membuat laporan terkait hal tersebut,” jelas Edwin ketika dihubungi dutanews via aplikasi WhatsAppnya, pada Rabu (1/3/2023).

Perwira menengah dengan dua melati yang menempel di pundaknya itu mengaku tidak segan-segan untuk menindak tegas segala bentuk permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel. “Yang jelas kami sebagai penegak hukum tetap mengadepankan SOP mas,” tambah Edwin. Sedangkan terkait santer beredarnya pemberitaan atas dugaan dilepasnya pelaku pelecehan seksual oleh Polsek Katibung. Hal tersebut dibantah oleh pimpinan tertinggi Polri di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu. Menurutnya, jajaran korps bhayangkara yang bertugas di wilayah hukum Kecamatan Katibung itu telah sesuai prosedur dalam menangani perkara dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut. “Karena dari pihak korban belum bersedia membuat laporan polisi, maka polisi tidak bisa menahan pelaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Samsudin Alam yang merupakan warga Dusun Ciliwa RT/RW. 002/007 Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lamsel itu berhasil diamankan masa, pada (10/2/2023) sekira pukul16.30 Wib lalu. Ditangkapnya Samsudin Alam ini setelah tertangkap basah kedapatan melakukan perbuatan percobaan pelecehan seksual dikediaman Yuliana yang beralamat di Dusun Pardasuka RT/003 RW/001 Kecamatan Katibung, Lamsel. Lalu selanjutnya, oleh warga setempat dlSamsudin Alam dibawa dan diserahkan ke-kantor Polsek Katibung Kecamatan setempat dengan harapan untuk diproses secara hukum. Namun, saat dikroscek dikantor Polsek Katibung, Samsudin Alam telah dibebaskan tanpa didasari perdamaian serta pemberitahuan terhadap korban. Mengenai hal ini dia (Yuliana red) berharap kepada Kepolisian Polres Lamsel untuk dapat menindak tegas serta mendapatkan keadilan terhadap dirinya. (Komar)

Bagikan :