Soal Dugaan Pengondisian Caleg Oleh Kades Rusda,! Arif Sulaiman : “Kalau Terbukti Benar, Maka Sanksi Pidananya Penjara”.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan penyalahgunaan jabatan guna memenangkan salah satu calon anggota legislatif oleh Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Rusda, terus meluas.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamsel Arif Sulaiman mengatakan, sebagaimana pada Pasal 490 Undang – Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan tercatat dengan jelas bahwa melanggar UU RI tersebut bakal terancam hukuman kurungan penjara.

“Kalau terbukti benar lo bang. Maka Kades Rusda ini bisa dikenakan pidana,” ungkap Arif Sulaiman kepada dutanews, mewakili Ketua Bawaslu Lamsel Wazaki melalui panggilan WhatsAppsnya, pada Selasa (6/2/2024).

Pada Undang – Undang RI No. 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 490 itu sambung Arif, bagi kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka bisa dikenakan sanksi. “Nah untuk sanksinya itu tadi bang, yakni hukuman kurungan penjara,” tambahnya.

Sedangkan terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan jabatan oleh Kades Rusda untuk memenangkan Juwanto menjadi anggota DPRD Lamsel asal Partai Nasdem tersebut.

Arif membeberkan bahwa pihaknya telah mengintruksikan Panwascam Katibung untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Diakui Arif untuk dugaan kasus tersebut sedang dalam penelusuran. “Mohon do’a nya ya bang, mudah-mudahan secepatnya bisa terbongkar kebenaran dugaan tersebut,” pungkas Arif Sulaiman.

Mencuatnya dugaan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi oleh Kades Rusda tersebut merupakan dampak dari pembagian beras bantuan sosial sebanyak 10 Kilogram untuk warga setempat.

Dilansir dari halaman kontannews.com edisi Minggu (4/2/2024) lalu, pembagian beras Bansos dari Kemensos RI tersebut, sebelumnya dibagikan di kantor desa setempat.

Namun menjelang mendekati pelaksanaan pemilihan anggota DPRD Lamsel, pembagian beras Bansos tersebut dialihkan oleh Kades Rusda  dikediaman atau rumah pribadinya.

Pembagian beras yang tidak seperti biasanya oleh Kades yang baru dilantik pada 14 September 2023 lalu itu diduga kuat telah dipolitisasi demi kepentingan pencalonan suaminya yakni Juwanto.

“Pembagian beras 10 Kg tersebut melibatkan RT melalui kertas undangan (Warga-red) mengambil beras dirumah Rusda,” ucap NT salah satu warga setempat, eperti dilansir dari kontannews.com edisi Minggu (4/2/2024).

Menurutnya, dengan dilakukan pembagian beras Bansos di kediaman Kades Rusda, maka diduga kuat ada unsur politik. “Kuat dugaan ada keterkaitan pencalonan suaminya menjadi anggota DPRD Lamsel,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga turunnya berita ini Kades Rangai Tritunggal, Rusda, belum memberikan keterangan secara resmi mengenai keterlibatan dirinya untuk memenangkan suaminya, yakni Juwanto  menjadi anggota DPRD Lamsel. Dihubungi melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsAppnya, Kades Rusda enggan berkomentar banyak. “Bertemu aja,” balasnya singkat. (Red)

Bagikan :