
Lampung Selatan, dutanews.id, – Adanya dugaan kejahatan di bidang ketenaga kerjaan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atas nama “PT. Delta Garda Persada” terhadap pekerjanya, masih menjadi misteri.
Bahkan, perusahaan yang beralamat di Jalan Villa Cinere Mas No. 8 RT. 06/03 Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan itu terkesan “Bak Kebal Hukum”. Hingga turunnya berita pada media online dutanews, edisi (3/5/2023) lalu.
Perusahaan penyedia tenaga keamanan itu tampak terkesan cuek alias masa bodo terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan tersebut.
Beberapa kali dihubungi dutanews, via aplikasi whatsappnya, baik Ops Operasional “PT. Delta Garda Persada” Nanang Muztahid beserta Kepala Cabang Wilayah Lampung “PT. Delta Garda Persada” Lukman serta Koordinator Lapangan Wilayah Lampung “PT. Delta Garda Persada” Rangga, meski dalam keadaan aktif namun tetap diabaikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui pada Kamis (4/5/2023). Koordinator Lapangan Wilayah Lampung “PT. Delta Garda Persada” Rangga, turun kelokasi PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, tempat para pekerja security menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Cuma nanya-nanya aja bang, gak ada membahas soal upah lembur yang tidak dibayarkan serta surat PKWT yang hingga kini belum diberikan “PT. Delta Garda Persada” kepada kami para pekerja,” ujar salah satu nara sumber yang namanya enggan disebutkan.
Menurut sumber ini, pihak perusahaan “PT. Delta Garda Persada” tampaknya terkesan sengaja untuk tidak membayar upah lembur serta memberikan nota kesepemahaman kepada para pekerja security.
“Sepertinya perusahaan memang tidak mau memberikan hak-hak kami para pekerja, sebab pak Rangga datang ke PT. JJAA hanya menanyakan siapa wartawan yang memberitakan sebelumnya,” ungkapnya, sembari kembali mewanti agar identitasnya untuk dirahasiakan.
Diberitakan sebelumnya, “PT. Delta Garda Persada” diduga tidak memberikan hak-hak para pekerjanya. Diantaranya, tidak membayarkan upah lembur sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang.
Selain itu, meski telah melakukan penanda tanganan nota kesepemahaman antara “PT. Delta Garda Persada” dan para pekerja security, namun hingga kini para pekerja security tidak menerima kontrak PKWT tersebut.
Untuk diketahui, para pekerja security “PT. Delta Garda Persada” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja untuk PT. JJAA pada hari dan waktu kerja sebanyak sepuluh hari kerja dalam dua minggu pada setiap bulannya. Mengenai jam kerja tersebut, para pekerja security bekerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa adanya waktu istirahat.
“Seharinya, kami para pekerja security telah bekerja sebanyak 12 jam. Dan jika dikalkulasikan dalam sebulannya, kami telah bekerja sebanyak 240 jam tanpa diberikan upah lembur,” terang sumber dutanews. (Budi)