
Lampung Selatan, dutanews.id, – Sekretaris DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thomas Amirico, belum dapat memastikan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum H. A. Bakri SPd., M.M.
Thomas Amrico mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan pemberhentian atau PAW dari Partai Demokrat. “Kapan PAW tersebut dilaksanakan, kami belum tahu persis,” kata Thomas ketika ditemui diruangannya, pada Senin (24/7/2023).
Sebab menurutnya, untuk proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD itu yakni, partai terkait menganjukan ke DPRD. “Nah.! sampai hari ini belum masuk surat dari partainya,” jelasnya.
Yang jelas sambung Thomas, berkenaan dengan hal ini akan dilakukan setelah mendapat surat pemberhentian dan PAW anggotanya, lalu pihaknya akan mengajukan ke KPU Lamsel untuk dilakukan verifikasi untuk calon pengganti.
“Untuk tahapannya, nanti dari KPU diusulkan ke provinsi melalui bupati dan selanjutnya, pengajuan surat dari partai untuk pemberhentian dan pengajuan calon pengganti PAW-nya,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel Muhammad Junaidi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses PAW kadernya tersebut. “Sedang dalam proses, bahkan DPC sudah mengirimkan surat ke DPD,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pihak DPRD, terkait PAW almarhum Abu Bakri. “Pada intinya, terkait PAW ini sedang dalam proses,” ulangnya.
Diketahui, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat H. A. Bakri SPd., M.M,. tutup usia setelah menjalani operasi usus buntu di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Jumat (24/6/2023) pukul 19.30 WIB.
Dalam hal ini pada Pileg 2019 khususnya Partai Demokrat di dapil II yang meliputi Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas untuk suara terbanyak diperoleh oleh H. Abu Bakri dengan jumlah 3.632 suara. Kemudian disusul Sariyanti dengan perolehan 983 suara. Lalu selanjutnya disusul Yohana dengan 165 suara. Kemudian Kariman 66 suara, Zulfizar 18 suara, Inta 8 suara, dan Linda Fatmawati 3 suara. (**)