
Lampung Selatan, dutanews.id, – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Sebuku rumah dinas Bupati Lamsel, pada Jum’at (09/12/2022).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel, Achmad Hery mengatakan, FKP merupakan upaya percepatan penyelenggaraan MPP untuk menghimpun sarana dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan rencana Pemkab Lamsel.
“Dengan membangun sistem kerja dan sinergi yang utuh menunjukkan wajah baru birokrasi yang mengadopsi new publik service dan benar-benar menggambarkan manfaat yang luas bagi kepentingan dan kesejahteraan sesuai dengan program pemerintah pusat dan adanya gerakan Indonesia melayani,” ujar Achmad Hery.
“Bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan dengan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan pelayanan mulai dari pelayanan dasar sampai dengan pelayanan yang lainnya,” ujarnya lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto mengungkapkan, pembangunan Mall Pelayanan Publik merupakan komitmen Pemkab Lamsel dalam mewujudkan pengembangan potensi yang ada di Lampung Selatan.
Dengan memiliki Visi “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju, dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong” serta untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.
“Dimana penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat,” ungkapnya.
Nanang juga menyampaikan, Mal Pelayanan Publik ini akan menjadi Sentra Sarana Pelayanan Publik bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, yang nantinya akan mulai beroperasi pada awal Tahun 2023.
“Dimana Mall Pelayanan Publik ini nantinya akan melayani 201 layanan yang akan dilaksanakan oleh 12 Perangkat Daerah dan 15 Instansi Vertikal yang ada di Lampung Selatan,” kata Bupati Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan menuturkan, ada beberapa harapan yang ingin dicapai dari keberadaan Mal Pelayanan Publik ini, yaitu MPL kedepan dapat memberikan pelayanan terbaik, yang tentunya akan berdampak pada tumbuhnya investasi dan minat calon investor, sehingga mendorong kemajuan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.
“Kehadiran Mal Pelayanan Publik akan mewujudkan percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan flesibilitas kerja, dengan adanya MPP diharapkan dapat membentuk pola pikir dan kinerja ASN yang lebih baik dan kehadiran Mal Pelayanan Publik dapat mengubah pola pikir EGO SEKTORAL antar institusi menjadi kerja bersama,” tuturnya.
Diketahui, penandatanganan MoU dengan Instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Lamsel hari ini dilakukan dengan 9 instansi vertikal yaitu Polres Lamsel, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos Persero dan Bank Lampung.
Turut hadir pada acara itu, Sekda Lamsel, Forkopimda Lamsel, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Instansi Vertikal dan jajaran terkait lainnya. (Habibi)