LAMSEL, DUTANEWS – Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Warning Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Lamsel.
Wakil rakyat ini berikan tiga catatan khusus terhadap pihak rekanan dan DPU-PR, Lamsel. Terkait proyek jembatan way tuba di-Desa Waysari Kecamatan Natar, Lamsel yang mengalami ambrol beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua komisi III DPRD Lamsel, Waris Basuki saat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPU-PR dan rekanan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III, Sulastiono bersama anggota DPRD lainnya, di ruang komisi III DPRD setempat, pada senin (18/1/2021)
Menurut politisi partai Gerindra itu, DPU-PR harus memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek dengan melakukantiga catatan diantaranya, Pekerjanya kualifikasi, barangnya bagus dan yang ketiga adalah pekerjaannya sesuai dengan perencanaan itu.
“Untuk diketahui, jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada lagi kejadian seperti halnya pembangun jembatan way tuba,” ujarnya pada kegiatan hearing tersebut.
Sementara itu PPK DPU-PR Lamsel, Yudi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak rekanan,“Dalm hal ini, kami telah memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal,” kata Yudi dihadapan para wakil rakyat saat RDP berlangsung.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan, untuk opsi pertama adalah putus kontrak atau blacklist yang artinya tidak membayar bahkan pihak rekanan di kenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai kontrak.
Kemudian opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan. “Pada intinya, ketiga opsi itu harus disepakati rekanan,” ungkap Yudi.
Disisi lain, anggota komisi III DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh DPU-PR dan pihak DPRD.
“Saya ingatkan, jika kurun waktu 21 hari belum juga selesai, maka kami (DPRD Red) akan ambil sikap untuk melanjutkan permasalahan ini ke pihak hukum,” Tegas politisi Partai Demokrat ini. (HB)
