Terkesan Ditutupi!! BPJN Lampung Enggan Beberkan Kelengkapan Dokumen Perizinan Pemanfaatan RUMIJA PT. SPN dan PT. SCKP.

Bandar Lampung, Dutanews.id, – Kelengkapan dokumen perizinan pembangunan dan pemanfaatan jaringan kabel fiber serat optik BIZNET PT. Supra Primatama Nusantara (SPN) dengan panjang utilitas 48 Kilometer (KM) masih menjadi “Misteri”

Dihubungi via chat aplikasi pesan WhatAppnya, Petugas Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung Rini, enggan membeberkan kepemilikan dokumen perizinan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan pembangunan tersebut.

“Mengenai kegiatan tersebut Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung sudah mengeluarkan izinnya,” demikian balas Rini, kepada dutanews, Sabtu (26/11/2022).

Ketika ditanya dokumen perizinan apa saja yang telah dimiliki PT. SPN tersebut. Sayangnya, petugas BPJN Lampung yang membidangi pelayanan perizinan ini enggan berkomentar banyak. “Tanya ke PT. Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP) nya pak, izin yang sudah dikantongi apa saja,” ungkapnya singkat.

Meski sudah memberitahu jika sebelumnya pertanyaan serupa telah disampaikan kepada PT. SCKP selaku pelaksana kegiatan. Namun lagi-lagi Rini enggan membeberkan kelengkapan dokumen perizinan tersebut. “Itu hak mereka mau kasih tahu atau tidak,” balas Rini lagi.

Adanya dugaan tidak transparansi serta lemahnya keterbukaan terhadap publik oleh BPJN Lampung menjadi satu-satunya pemicu dutanews untuk mendapatkan informasi akurat dokumen perizinan terkait kegiatan pada ruas Jalan Sukamaju, Kotadalam, Talang Baru dan Campang Tiga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilansirdari hasil Rapat Koordinasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan oleh Balai BPJN VIII Surabaya, pada Rabu (18/9/2022) lalu.

Bahwa dalam rakor tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Pengelolahan Barang Milik Negara Wahyu Widodo selaku nara sumber mengatakan, untuk bagian-bagian jalan sudah diatur dalam UU. No 38/2004 tentang Jalan, kemudian PP No 34 tahun 2006 tentang jalan dan selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20 tahun 2010 Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Sedangkan untuk larangannya lanjut Wahyu telah tertuang dalam UU. NO 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat pasal 12 diantaranya.  Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan. (RUMAJA).

Selanjutnya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan (RUMIJA), lalu berikutnya. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA).

Wahyu Widodo membeberkan, sedangkan sangsi atau denda tertuang pada UU. No 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 63 yakni sebagai berikut. Pertama setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (RUMAJA). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.

Kedua setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang Milik jalan (RUMIJA). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Ketiga setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00. “Pemanfaatan bagian-bagian jalan sudah ada aturan tertulis jika pemanfaatan ruang milik jalan tidak ada ijin maka ada sanksi yang menunggu,” tegas Wahyu. (Habibi)

Bagikan :