Tim Supervisi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung Kunjungi Pemkab Lamsel.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Tim Supervisi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Lampung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada, Selasa (29/11/2022).

Kunker tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah Lamsel dan Forkopimda setempat beserta jajaran perangkat daerah lainnya, diruangannya.

Pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut mengarah pada dua instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Sekdakab Lamsel, Thamrin menyambut baik kedatangan Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung ke Lampung Selatan. “Mengenai hal ini, pertama-tama saya ucapkan selamat datang ke Lamsel,” ucap Thamrin disela-sela acara tersebut.

Terkait pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Tim II Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung ini lanjut Thamrin. Pihaknya, sudah mempersiapkan semua data yang diminta oleh Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kasi Ekonomi Kejati Lampung, Amriansah mengatakan, Tim II Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampungmendapat tugas supervisi ini sebelumnya sudah disampaikan melalui Inspektorat Kabupaten, terkait hal-hal yang belum tercatat dan hal-hal yang akan dilakukan.

“Fokus kami pada tahun ini adalah mengenai perizinan dan retribusi yang ada di dua instansi yaitu DPMTSP dan Bapenda. Fokus kita sesuai dengan arahan presiden yaitu kemudahan berinvestasi harus bisa dirasakan langsung oleh para pengusaha dan pelaku usaha,” ujar Amriansah.

“Dan juga bagaimana menumbuhkan ekonomi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sedang mengalami resesi, tetapi dibalik itu semua kita masih ada peluang untuk tumbuh yaitu dengan investasi dengan harapan investasi ini bisa tumbuh dengan adanya kemudahan-kemudahan investasi, kemudahan perizinan juga pendapatan yang maksimal dari pajak retribusi yang ada di daerah,” ujarnya lebih lanjut.

Kasi Ekonomi Kejati Lampung menuturkan, rujakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta surat perintah Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung.

“Surat perintah Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung, Nomor: Sprin/41/XI/HUK.6.6./2022/UPP.LPG tanggal 17 November 2022 tentang contoh pelaksanaan kegiatan pada DPMTSP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten, Provinsi Lampung,” tuturnya. (Habibi)

Bagikan :