Untuk Mengoptimalisasi PAD Dari Pajak Serta Retribusi Daerah BPPRD Lamsel Gandeng Kejari Kabupaten Setempat.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Setempat, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.  

Tujuan kerjasama terhadap korps adhiyaksa ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dari BPPRD Lamsel. Salah satunya, untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta retribusi daerah.

“Ya, tujuan kerjasama ini guna membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah,” ujar Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin, saat menggelar acara kerjasama tersebut di ruang Podcast Kejari Lamsel pada, Selasa (29/11/2022).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel ini menjelaskan, tujuan lain dari kerjasama ini merupakan penetapan dan penagihan pajak daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak pajak.

Lebih jauh Burhanudin menjelaskan, hal ini juga guna mempermudah penagihan. Karenanya, BPPRD menjalin kerjasama dengan Kejari Lamsel terkait dengan penagihan piutang/tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

“Pajak yang kami kelola yaitu diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lainnya termasuk juga pajak bumi dan bangunan,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan, penagihan oleh pihak Kejari Lamsel akan dilakukan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPRD kepada wajib pajak.

“Kita lakukan penagihan secara tertulis dan lisan, kalau sudah kami upayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan adanya kerjasama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkap Burhannudin lebih lanjut.

Sementara, Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dimana, sejauh ini Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan sebanyak 10 SKK guna dilakukan tindaklanjut penagihan terhadap pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh penunggak pajak.

“Dari 10 SKK 9 sudah tidak lanjuti dan 1 masih dalam pemanggilan, sudah 9 yang kita tangani saat ini. Untuk penyelamatan keuangan negara yang selama ini sudah kita lakukan itu adalah sekitar Rp.267.790.661,” katanya.

“Mudah-mudahan nanti kita kedepannya akan semakin membantu pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam peningkatan PAD. Kerjasama ini sangat didukung dan sangat disupport oleh bapak Bupati Lampung Selatan,” ujarnya. (Habibi)

Bagikan :