Warga Desa Sukamaju Menanti Gerak Cepat Inspektorat & Kejari Lamsel, Terkait  Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan TPA Desa Setempat.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Warga masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menunggu keseriusan Badan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Taman Pendidikan Alqur’am (TPA) di desa setempat.

Masyarakat meminta kepada dua institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani perkara dugaan mark up anggaran pembangunan tempat belajar membaca kitab suci Alqur’an yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 105 juta tersebut.

“Dalam hal ini kami sangat mengharapkan sekali kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mark up anggaran pembangunan TPA itu,” kata salah satu warga Desa Sukamaju kepada dutanews, baru-baru ini.

Apalagi sebelumnya lanjut dia, diinformasikan bahwa Badan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukamaju Absorihim, terkait dugaan kasus penyalahgunaan angaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Tapi sampai saat ini hasil pemeriksaan itu tidak ada kejelasan, bahkan kami menduga terkesan seolah-olah terjadi pembiaran dalam masalah ini,” ungkapnya.

Yang jelas sambungya, terkait hal ini pihaknya akan mengawal terus kasus dugaan mark up anggaran pembangunan TPA tersebut. “Bila perlu kami akan lapor pak Bupati jika dugaan kasus ini jalan ditempat,” tegasnya.

Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Absorihim, dihubungi pesan singkat via aplikasi whatsappnya meski dalam keadaan aktif namun belum menjawab. Bahkan hingga diturunkan berita ini pimpinan pucuk Desa Sukamaju itu belum memberikan keterangan resmi.  (Tim)

Bagikan :